Banding Ditolak, Pembunuh Gadis Baduy Tetap Divonis Hukuman Mati

Rasyid Ridho , Jurnalis
Kamis 23 April 2020 20:00 WIB
ilustrasi
Share :

Untuk diketahui, terdakwa Saeful mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan vonis mati pada Selasa 12 Maret 2020 lalu.

Majelis hakim yang diketuai Subchi Eko Putro saat itu menyatakan, terdakwa Apung Muhammad Saeful terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Koswara Purwasasmita mengaku belum menerima putusan banding resmi dari Kejaksaan Negeri Lebak. Namun, dengan sudah ditolaknya upaya banding dirinya akan melakukan langkah hukum selanjutnya yakni kasasi.

"Tentu kami akan persiapkan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi," ujar Koswara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya