Baca Juga : Presiden Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
Kepala Negara mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)