WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, baik pasar maupun toko medern.
Bupati Wonosobo Eko Purnomo mengatakan, pembatasan jam operasional pasar dan toko modern tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Bupati yang telah diterbitkan sebagai upaya untuk menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai penularan wabah virus korona di Kabupaten Wonosobo.
Dalam SE Bupati tersebut, sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi para pelaku usaha di pasar tradisional dan toko modern mengacu pada protokol kesehatan Covid-19, seperti kewajiban mengenakan masker bagi penjual maupun pembeli, penyediaan fasilitas cuci tangan, hingga pembatasan jarak minimal antar pedagang.