Sejumlah arahan tersebut yakni meminta jajarannya memastikan kelancaran distribusi logistik dan bantuan sosial; mengedepankan tindakaan preemtif, preventif, dan humanis dalam menerapkan kebijakan PSBB.
Kemudian Polri harus melibatkan TNI dan pemangku kepentingan terkait kegiatan kemasyarakatan, mengganti istilah siaga I dengan kesiapsiagaan, melarang penggunaan kata tembak di tempat, dan menegaskan tidak ada penyiapan sniper.
"Jika (pelaku kejahatan) membahayakan keselamatan masyarakat dan anggota (Polri), maka lakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Idham.
Selanjutnya ia mengimbau untuk mematuhi Maklumat Kapolri, menunda pelaksanaan PON di Papua, dan membagikan bansos kepada masyarakat yang belum terdata sebagai penerima bantuan pemerintah.
(Hantoro)