JAKARTA - Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyatakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah terkait mewabahnya virus corona atau covid-19 harus disertai dengan sanksi yang tegas.
"Larangan mudik itu harus diikuti dengan sanksi tegas. Jika tidak ada sanksi, larangan itu tidak jauh berbeda dengan imbauan moral saja," kata Saleh kepada Okezone, Minggu 26 April 2020.
Terkait pemberian tindakan tegas, lanjut dia, harus dipikirkan sanksi yang betul-betul masuk akal dan bisa menimbulkan efek jera. Jika rujukannya Undang-Undang Karantina Kesehatan, sanksinya adalah pidana dan denda.
"Apakah sanksi pidana itu efektif diterapkan? Menurut saya belum tentu efektif. Sebab, mereka yang dipenjara saja saat ini sudah banyak yang dipercepat keluarnya. Itu karena penjara kita kapasitasnya lebih dari yang seharusnya," ujarnya.
"Kalau disanksi pidana, apa tidak akan penuh lagi lembaga pemasyarakatan kita? Ini perlu dipikirkan mengingat masyarakat yang ingin mudik itu jumlahnya besar. Jangan sampai mereka merasa bahwa sanksi yang akan diterapkan tidak tegas," tambahnya.
Jika sanksi denda diterapkan, menurut Saleh, mungkin itu hanya berlaku bagi sebagian masyarakat, yaitu kalangan mampu dan berkecukupan.