JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).
Keduanya disangka terlibat dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR yang menyeret mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi live streaming, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Tangkap Ketua DPRD Muara Enim, DPR: KPK Bekerja Tanpa Kegaduhan
Alexander menjelaskan penyidikan terhadap Aries HB dan Ramlan Suryadi sebenarnya sudah dilakukan sejak 3 Maret 2020. Namun, pengumuman penetapan tersangka dilakukan hari ini.
Pengumuman tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan penangkapan terhadap Aries HB dan Ramlan.
Alexander menyebut, dalam proses pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah mengirimkan tembusan informasi surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka pada 3 Maret 2020.
Untuk mendalami pengembangan perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa sekira 10 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat diantaranya, rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim.
"KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada 17 April 2020 dan 23 April 2020," ujar Alex.