Pemerintah vs Dermawan Jalanan di Tengah Pandemi Covid-19

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Selasa 28 April 2020 20:12 WIB
Bantuan Sosial dikeluarkan pemerintah melalui Kemensos (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

Selain warga DKI Jakarta, pemerintah juga mengucurkan bantuan sosial untuk masyarakat Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Bodetabek). Bantuan diberikan senilai Rp600 ribu per keluarga per bulan dengan 600 ribu kepala keluarga di Bodetabek selama tiga bulan. Pemerintah sendiri mengucurkan Rp1,08 triliun untuk bantuan ini.

Lalu, Kemensos juga sudah mengucurkan bantuan sosial tanggap darurat berupa sembako dan makanan siap saji Kemensos bagi warga DKI Jakarta dan sudah disalurkan sejak 7 April 2020. Ada sekira 300 ribu paket sembako untuk kepala keluarga terdampak corona dengan nilai Rp200 ribu per paket. Pemerintah sendiri mengucurkan Rp45 miliar untuk bantuan ini.

Selain itu, Kemensos juga memberikan santunan kematian akibat Covid-19 dengan nominal Rp15 juta per jiwa, dan diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan. Pemerintah sendiri mengucurkan Rp15 miliar untuk bantuan ini.

Bantuan Harus Tepat Sasaran

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, bantuan sosial maupun bantuan langsung tunai (BLT) di tengah pandemi Covid-19 harus cepat dan tepat sasaran. Untuk itu, perlu ada evaluasi karena terlalu panjangnya proses birokrasi.

“Saya kira perlu ada modifikasi misalkan apa yang dikeluhkan kepala daerah itu kalau Bansos, BLT itu susah sampai secara cepat dan tepat karena terlalu panjang birokrasinya, perlu dievaluasi,” kata Yandri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Dia mengusulkan agar dana bantuan dari pemerintah pusat bisa melakukan transfer ke kabupaten/kota. Kemudian, Bupati atau Wali Kota yang mencairkan dana tersebut untuk distribusikan ke kecamatan. Dari kecamatan dapat dialirkan lagi ke kepala daerah, kelurahan hingga RT/RW.

Dari situ tinggal masalah administrasi yang perlu diperkuat mengenai dokumentasinya. Jika sudah selesai penyaluran bantuan itu bisa melibatkan aparat penegak hukum agar tepat sasaran.

“Misalkan, tinggal siapa yang menerima, perlu tanda tangan penerima, perlu ada dokumentasi lain, perlu ada yang menyaksikan, mungkin pihak kepolisian dilibatkan, kejaksaaan, atau aparat hukum yang lain, seperti badan pengawas desa,” ujar Yandri.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya