Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi melalui Kabag Ops Kompol Pamenan, menjelaskan, jika untuk jam malam belum sepenuhnya dilakukan.
"Untuk jam malam belum kita lakukan, kita masih menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten Merangin dalam pemberlakuan jam malam," kata Kompol Pamenan.
Kompol Pamenan juga menjelaskan, jika surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Merangin telah diterima, terlebih dahulu Polres Merangin akan mengimbau bagi pemilik usaha yang buka hingga tengah malam untuk menutup hingga pukul 22.00 WIB.
"Kita imbau dulu hingga tiga kali, jika tidak mengindahkan imbauan kita baru kita tutup dengan cara paksa, pemberlakuan jam malam ini guna mumutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin," pungkasnya.
(Awaludin)