Tangkal Penyebaran Covid-19, Kabupaten Merangin Akan Perlakukan Jam Malam

, Jurnalis
Selasa 28 April 2020 10:46 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

MERANGIN - Setelah Bupati Merangin mengumumkan ada 10 warga Kabupaten Merangin yang positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana akan memberlakukan jam malam di Kabupaten Merangin.

Dimana masyarakat yang mempunyai usaha baik di bidang kuliner maupun usaha lain yang buka hingga larut malam, diwajibkan tutup pada pukul 22.00 WIB.

Pernyataan Bupati Merangin tersebut langsung di respon oleh penegak hukum, dimana Polres Merangin akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat terkait pemberlakuan jam malam.

 

Kapolres Merangin AKBP M.Lutfi melalui Kabag Ops Kompol Pamenan, menjelaskan, jika untuk jam malam belum sepenuhnya dilakukan.

"Untuk jam malam belum kita lakukan, kita masih menunggu surat dari Pemerintah Kabupaten Merangin dalam pemberlakuan jam malam," kata Kompol Pamenan.

Kompol Pamenan juga menjelaskan, jika surat edaran dari Pemerintah Kabupaten Merangin telah diterima, terlebih dahulu Polres Merangin akan mengimbau bagi pemilik usaha yang buka hingga tengah malam untuk menutup hingga pukul 22.00 WIB.

"Kita imbau dulu hingga tiga kali, jika tidak mengindahkan imbauan kita baru kita tutup dengan cara paksa, pemberlakuan jam malam ini guna mumutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Merangin," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya