Namun, setelah diusut senpi itu ternyata hasil curian dua anggota yang berdinas di Dit Samapta Polda Bangka Belitung. Ada 7 pucuk senpi yang dicuri. Tindakan keduanya terbongkar pada Senin, 27 April 2020. Di mana, berdasarkan hasil penyelidikan, Subdit Jatanras Dit Reskrim Polda Babel telah mengamankan dua pelaku, MAF dan MA sekitar pukul 17.00 WIB.
Sedangkan Kapolres OKU Selatan AKBP Deni Agung membenarkan dua oknum anggota terkait dugaan jual beli senpi jenis HS.
“Benar, kita telah amankan 2 anggota, kedua anggotanya tersebut satu angkatan dengan anggota yang menjual senjata jenis HS di Bangka Belitung. Mereka masih berpangkat Bripda yang belum satu tahun berdinas,” ujarnya.
Kini, semuanya diserahkan ke Polda Sumatera Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Arief Setyadi )