KPK Panggil Notaris Usut Kasus Korupsi Nurhadi Cs

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 30 April 2020 10:12 WIB
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret mantan Sekretaris MA, Nurhadi. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi hari ini.

Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, seorang Notaris, Musa Daulay. Sedianya, Musa Daulay bakal digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hiendra Soenjoto (HS).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Selain Musa Daulay, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, Hari Utomo, serta seorang ibu rumah tangga, Diastuti Herfini. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Hiendra.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Hingga saat ini, KPK belum juga menemukan keberadaan tiga buronan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya