Pria yang disapa Pepen itu pernah meminta kepada Camat dan Lurah di Kota Bekasi agar berkoordinasi dengan Kapolsek dan Babinsa. Mereka harus menelusuri tiap daerahnya yang masih menggunakan sarana ibadah untuk sholat Tarawih di tengah pandemi virus corona.
Hal itu merujuk kepada Surat Edaran Nomor 541.13/2471/Setda.kesos mengenai panduan ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid 19 dan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor : 451/ 2740 /SETDA.Kessos.
"Sudah keluar edaran, sudah koordinasi melalui MUI juga, wabah ini semakin memakan banyak korban jika warganya pun tidak ikuti peraturan yang kita telah buat, untuk mereka juga, memutus mata rantai Covid 19 ini agar cepat hilang," tegas Pepen.
Diketahui juga di beberapa wilayah Kota Bekasi masih ada laporan bahwa adanya wilayah yang masih melaksanakan Salat Jumat dan Tarawih secara berjamaah.
Berikut ini data masjid yang masih menggelar Salat Jumat dan Tarawih tertangal 23 April dan 24 April 2020.