PADANG - Dalam penanganan dan mempercepat memutus mata rantai penularan wabah virus corona atau covid-19 di Kota Padang, Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan kebijakan dan aturan kepada masyarakat. Diantaranya juga termasuk dalam hal beribadah, yang juga telah diatur di dalam poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, saat meninjau Masjid Madinatul Al Munawwarah, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, yang masih melaksanakan salat fardhu dan tarawih sampai saat ini.
Padahal sudah disepakati semua unsur dan pihak yang berwenang Pemerintah Kota Padang bersama unsur Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang telah mengeluarkan kesepakatan dan imbauan bersama kepada masyarakat untuk menunaikan ibadah salat Jumat dan tarawih di rumah masing masing.
"Terkait instruksi ini sudah jelas, baik yang difatwakan oleh MUI Pusat, MUI Provinsi dan MUI Kota Padang untuk melaksanakan shalat tarwih dirumah," jelas Hendri, Rabu (29/4/2020)
Lebih lanjut, Wawako Hendri menjelaskan, imbauan yang telah dikeluarkan itu semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Padang. Mengingat semakin hari, orang yang positif terinveksi virus corona di Kota Padang jumlahnya semakin bertambah.