Entah apa yang melatarbelakangi, Ketua RW tersebut langsung membenturkan kepalanya ke arah dahi korban hingga berulang kali. Alhasil, korban yang tak berdaya melawan hanya bisa tersungkur bersimbah darah.
"Dalam laporannya, pelaku membenturkan dahinya ke dahi korban sebanyak 7 kali," sambungnya.
Atas kejadian itu, Cahyani diantar keluarganya membuat laporan di Mapolsek Ciputat. Dia membeberkan kronologi kejadian dalam laporan bernomor : LP/440/K/5/2020/Sek Cip/Res Tangsel.
Selanjutnya, buruh malang itu melakukan visum di Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Terdapat robekan cukup lebar di bagian dahinya, hingga terus mengeluarkan darah segar.
"Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan," tutur Erwin.
(Arief Setyadi )