Karyawan di Depok Wajib Miliki Surat Tugas Bekerja Selama PSBB

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 04 Mei 2020 13:05 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris. (Foto: Dok Okezone/Wahyu Muntinanto)
Share :

"Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis. Pompa bensin, elpiji, outlet ritel serta penyimpanan minyak dan gas bumi. Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi serta distribusi," paparnya.

Dia melanjutkan, ada juga sektor layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan Bursa Efek Indonesia (BEI). Lalu Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Kemudian layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, serta layanan keamanan pribadi.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya