DEPOK – Bagi para karyawan perusahaan di Kota Depok yang masih melakukan aktivitas pekerjaan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diwajibkan membawa surat tugas dari tempatnya bekerja.
Pasalnya, Pemerintah Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/224- Huk/GT mengimbau perusahaan mengeluarkan surat tugas bagi karyawannya selama PSBB berlangsung.
"Aturan dalan surat edaran itu tentang kelengkapan surat tugas bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan atau kantor yang dikecualikan dari penghentian aktivitas bekerja dalam masa PSBB di Kota Depok," ungkap Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad dalam keterangannya, Minggu 3 Mei 2020.
Dia menerangkan, jika pegawai tersebut tidak mengantongi surat tugas bekerja, maka akan dipulangkan. Mereka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing.