PURWAKARTA - Peredaran minunan keras (miras) di Kabupaten Purwakarta, Jabar, saat pandemi Covid-19 masih cukup tinggi. Pasalnya selama 11 hari menjalani ibadah puasa, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta telah menyita sedikitnya 1.700 miras dan tuak. Kasus ini, lebih banyak dibanding razia miras pada bulan puasa tahun lalu.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pada awal puasa sampai malam ke 11 ramadhan jajarannya sudah dua kali melakukan razia penyakit masyarakat. Salah satunya, razia terhadap toko maupun warung yang menjadi tempat penjualan miras. Razia tersebut, baru menyasar wilayah perkotaan (Kecamatan Purwakarta).
"Pada razia pertama, kami berhasil mengamankan 1.500 botol miras berbagai merk. Sedangkan, pada razia kita mengamankan sekitar 200 botol miras dan 30 liter tuak," ujar Heri, kepada Okezone, Senin (5/5/2020).
Hasil perolehan dua kali razia ini cukup mencengangkan. Bahkan, dibanding ramadhan tahun lalu pada awal puasa, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan jauh lebih tinggi. Tetapi, jika dilihat kasusnya rendah. Sebab, pada tahun ini, selama ramadhan baru dua kali razia miras.
Dengan begitu, pandemi corona ini ternyata tidak membuat takut masyrakat. Terutama, mereka yang sering menenggak minuman keras.