Padahal, sambung Heri, miras yang beredar tersebut, kandungan alkoholnya cukup tinggi. Yakni, di kisaran 15-45 persen.
"Bahkan, untuk tuak lebih bahaya lagi. Sebab, kandungan alkoholnya belum teruji, selain itu air tersebut bisa saja dicampur dengan bahan lainnya," ujar Heri.
Dari 1.700 botol miras yang disita itu, sambungnya, diperoleh dari toko jamu maupun warung-warung. Mereka menjual miras dengan berkamuflase dengan berjualan jamu atau bahan sembako.
Selain itu, miras tersebut diperoleh dari hasil razia terhadap rumah, yang juga difungsikan sebagai gudang miras. Dari rumah tersebut, jajarannya menyita 1.500 botol berbagai merek.
"Kita akan terus menggelar operasi pekat ini. Begitu pula dengan narkoba, akan terus kita buru pelakunya," jelas Heri.
(Khafid Mardiyansyah)