"Iya besok Selasa (5 April 2020) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan," ujarnya di sidang yang diketuai majelis hakim Iman Santoso.
Seperti diketahui, pada pemberitaan sebelumnya seorang jaksa berinisial AG melaporkan Fari atas dupaan Pengeroyokan di tempat hiburan malam Ibiza Hotel Dafam, yang beralamat di Jalan H.M.Soeharto KM.12, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 23 November 2019, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, atas kejadiaan tersebut Fari sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/28/II/2020/Reskrim tertanggal 20 Februari – 21 Februari 2020.
Baca Juga: Keroyok Jaksa di Klub Malam, Pengusaha Ini Diamankan Polisi
(Arief Setyadi )