PSBB tahap pertama berlaku 14 hari mulai 22 April 2020 silam sampai hari ini 5 Mei 2020. Semua kepala daerah, kata Irwan, awalnya sepakat untuk melanjutkan PSBB selama 14 hari lagi. Agar Sumbar bisa memutus rantai penyebaran virus corona.
“Tapi hasil kesimpulan bersama bupati, wali kota dan Forkopimda, kesimpulannya bahwa PSBB di Sumbar diperpanjang hingga 29 Mei,” ujarnya
PSBB tahap kedua, katanya, akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. Kebijakan itu mengikuti kebijakan nasional yang diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.
“PSBB akan mempertegas peraturan menteri perhubungan dan peraturan menteri kesehatan,” ucap Irwan.