Selain mempertegas aturan, pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi daerah yang tidak ada kasus positif Covid-19. Daerah tersebut bisa melaksanakan aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti tidak adanya orang dari luar masuk ke daerah tersebut.
Kemudian Gubernur Sumbar juga mengintruksikan 19 bupati dan wali kota dengan Nomor 360/101/COVID-19-SBR/V-2020, memastikan kembali dilaksanakannya penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliput, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Aktivitas bekerja di tempat kerja. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Kemudian meningkatkan efektifitas pelaksanaan perpanjangan PSBB melalui, peningkatan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Peningkatan kepatuhan penerapan dan pengawasan pelaksanaan seluruh prosedur dan protokol kesehatan dalam masa pemberlakuan PSBB. Ketegasan dalam penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing.
Serta meningkatkan koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait.
(Awaludin)