PADANG - Tren penambahan kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Provinsi Sumatera Barat, menjadi dasar pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota sepakat untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan, pelaksanaan PSBB sesuai dengan yang ditetapkan melalui Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
“Kedua peraturan menteri itu kita jadikan landasan PSBB berikutnya hingga 29 Mei 2020 mendatang, dengan pengetatan-pengetatan. Tentu dukungan semua pihak termasuk Forkompinda dan pemerintah kabupaten/kota. Kami juga memberikan pertimbangan terkait lokal wisdom tetapi tetap memperhatikan protokol Covid-19 sehingga tidak terjangkit virus Covid-1,” kata Gubernur Irwan.
PSBB tahap pertama berlaku 14 hari mulai 22 April 2020 silam sampai hari ini 5 Mei 2020. Semua kepala daerah, kata Irwan, awalnya sepakat untuk melanjutkan PSBB selama 14 hari lagi. Agar Sumbar bisa memutus rantai penyebaran virus corona.
“Tapi hasil kesimpulan bersama bupati, wali kota dan Forkopimda, kesimpulannya bahwa PSBB di Sumbar diperpanjang hingga 29 Mei,” ujarnya
PSBB tahap kedua, katanya, akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020. Kebijakan itu mengikuti kebijakan nasional yang diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.
“PSBB akan mempertegas peraturan menteri perhubungan dan peraturan menteri kesehatan,” ucap Irwan.
Selain mempertegas aturan, pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi daerah yang tidak ada kasus positif Covid-19. Daerah tersebut bisa melaksanakan aktivitas dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti tidak adanya orang dari luar masuk ke daerah tersebut.
Kemudian Gubernur Sumbar juga mengintruksikan 19 bupati dan wali kota dengan Nomor 360/101/COVID-19-SBR/V-2020, memastikan kembali dilaksanakannya penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliput, pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Aktivitas bekerja di tempat kerja. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Kemudian meningkatkan efektifitas pelaksanaan perpanjangan PSBB melalui, peningkatan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Peningkatan kepatuhan penerapan dan pengawasan pelaksanaan seluruh prosedur dan protokol kesehatan dalam masa pemberlakuan PSBB. Ketegasan dalam penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB di daerah masing-masing.
Serta meningkatkan koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait.
(Awaludin)