"Proses hukumnya tetap berjalan," kata Galih, saat dihubungi melalui sambungan telefon, Selasa (5/5/2020).
Galih mengatakan, permintaan maaf ibunya merupakan hak setiap orang. Namun bukan berarti dengan permintaan maaf dapat menggugurkan proses hukum.
"Minta maaf siapa saja boleh, prosesnya tetap berjalan," ucap Galih.
Polisi masih terus memburu FP dan rekannya A. Sementara rekannya TF yang terlebih dahulu menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung, saat ini statusnya sudah dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka. TF pun saat ini telah ditahan di Satreskrim.
(Qur'anul Hidayat)