Hentikan Penerbangan Komersil, Bandara Makassar Tunggu Aturan Detil Larangan Mudik

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2020 04:25 WIB
Kepala Otoritas Bandara Wilayah V Kemenhub, Baitul Ikhwan (Okezone/Herman)
Share :

MAKASSAR - Aktivitas kegiatan operasional penerbangan komersial atau penumpang umum di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah dihentikan terkait dengan terbitnya peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 sejak tanggal 24 april sampai 31 Juni 2020.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin tidak melayani operasional penerbangan komersial terkait larangan mudik ditengah pandemi covid-19 dengan batas yang belum ditentukan.

Otoritas Bandara Wilayah V Kementerian Perhubungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar masih menunggu turunan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri dalam rangka pencegahan covid-19.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah v Makassar, Baitul Ikhwan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu turunan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi covid 19.

"Jadi kita belum bisa memberikan dulu karena kita ini kan mau ada rapat vidcom jadi nanti ada turunan dari Permen 25. Sehingga demikian nanti bagaiman nanti pelaksanaaannya lebih detail lagi kita masih tunggu direktorat jenderal perhubungan," kata Baitul kepada Okezone Senin 4 Mei 2020.

Sementara penghentian operasional penerbangan komersil sejak periode 24 April ini masih dalam tahap pembahasan oleh pihak Otoritas Bandara wilayah V Kementerian Perhubungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan direktur jenderal perhubungan udara.

Pembahasan terkait rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan turunan peraturan menteri perhubungan nomor 25 tahun 2020 yang mengatur ketentuan pengoperasian layanan penerbangan di masa pandemi covid 19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya