Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Hadapi Sidang Putusan Suap Impor Bawang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 12:11 WIB
I Nyoman Dhamantra. (Foto: Sindo)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mengagendakan sidang putusan terhadap mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Nyoman Dhamantra, hari ini. Nyoman merupakan terdakwa penerima suap terkait pengurusan izin impor bawang putih.

Selain Nyoman, dua terdakwa lainnya yakni Mirawati Basri dan Elviyanto juga akan menjalani sidang putusan hari ini. Mirawati dan Elviyanto merupakan orang kepercayaan Nyoman yang didakwa ikut menerima suap terkait pengurusan izin impor bawang putih.

Rencananya, sidang putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut akan digelar secara virtual. Majelis hakim akan membacakan amar putusannya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian disambungkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk didengarkan secara bersama-sama.

"Iya benar hari ini sidang putusan (Nyoman Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto). Iya sidang digelar virtual. Hanya hakim yang di PN," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Jajarannya Bergerak Cepat & Tepat Tangani Covid-19

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut I Nyoman Dhamantra dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan Mirawati Basri dan Elviyantoz masing-masing dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya