Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Mei 2020 19:34 WIB
I Nyoman Dhamantra (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

Diketahui, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Nyoman sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Nyoman Dhamantra dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati Basri dituntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Nyoman, Elviyanti dan Mirawati menyatakan banding. Sedangkan jaksa KPK menyatkan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra terbukti menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Uang itu diterima Nyoman bersama-sama dengan dua orang tangan kanannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya