JAKARTA - Nama Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mendaftarkan Samin Tan sebagai buronan setelah dua mangkir alias tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Ia ditetapkan tersangka sejak 1 Februari 2019.
"KPK memasukkan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020).
Ali menjelaskan, Samin Tan tercatat telah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka. Salah satunya, Samin Tan mangkir pemeriksaan pada 2 Maret 2020. "Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020," sambungnya.
Kemudian, KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin Tan kembali tidak memenuhi panggilan tersebut dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter.