PALEMBANG – Jumlah warga Kota Palembang yang dikarantina di Asrama Haji karena kedapatan keluyuran tanpa menggunakan masker mencapai 148 orang. Peraturan wajib mengenakan masker ini sudah sepekan diterapkan sejak 30 April.
Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, hari keenam penerapan aturan yang mewajibkan warga menggunakan masker, petugas menjaring 23 orang yang masih kedapatan tidak patuh, sehingga mereka harus menjalani karantina 1x24 jam di Asrama Haji.
Baca juga: Update Covid-19 di Sumsel: 199 Positif, 47 Sembuh dan 5 Meninggal
"Artinya hingga saat ini total sudah ada 148 orang yang telah menjalani karatina di Asrama Haji untuk kemudian diberikan edukasi terkait bahaya covid-19," katanya, Rabu (6/5/2020).
Ia melanjutkan, razia tertib masker ini dilakukan bersama kepolisian, TNI, serta Dinas Perhubungan. Namun, tidak seluruhnya warga yang kedapatan tidak memakai masker akan dibawa ke Asrama Haji dengan berbagai pertimbangan.
"Misalnya saat razia itu ada wanita hamil yang tidak menggunakan masker, kita berikan hukuman edukasi bahaya covid-19. Sedangkan untuk orang tua yang membawa anaknya itu kita berikan hukuman push-up," katanya.
Kemudian razia dan penertiban juga dilakukan di pasar-pasar tradisional. Pasalnya di sana menjadi tempat kerumunan warga dan dinilai rentan tidak menerapkan physical distancing maupun tidak memakai masker.
Baca juga: Kota Prabumulih Sulit Dapatkan Rekomendasi PSBB, Ini Alasannya
Sementara Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan aturan yang berdasarkan Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 itu semula hanya akan diuji coba selama lima hari. Namun karena melihat situasi, pihaknya memutuskan melanjutkan sanksi tersebut.
"Kita komitmen dengan tegas maka diputuskan isolasi 1x24 jam di Asrama Haji dilanjutkan sampai Palembang pasti menerapkan PSBB," katanya.
(Hantoro)