"Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu. Dengan berat total 2,21 gram yang disimpan di dalam dompet warna biru," ujar Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi, Rabu (6/5/2020).
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna penyidikan lebih lanjut. Hasil interograsi, tersangka mengaku 13 paket sabu itu dibeli di Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kini tersangka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Tabanan Ringkus 4 Penyalahguna Narkoba yang Resahkan Masyarakat
(Hantoro)