JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menduga ada tindakan eksploitasi terhadap Anak Buah Kapal (ABK) asal indonesia di kapal China. Oleh karenanya, ia meminta agar pemerintah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kasus pelarungan jenazah ABK asal Indonesia ke laut China.
Tindakan pelarungan mendapat kecaman dari berbagai pihak, meskipun, kata Sukamta, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing menyatakan hal itu sesuai standar praktik kelautan internasional.
"Pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini. Apalagi saat ini ada 15 ABK WNI yang turun di Busan dan minta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan. Hal ini mengindikasikan ada tindakan eksploitasi yang terjadi," kata Sukamta kepada Okezone, Kamis (7/5/2020).
Menurut Sukamta, sebagai negara berdaulat, Indonesia harus melindungi warganya di manapun berada. Ia meminta agar Pemerintah memastikan kejadian sebenarnya terhadap pelarungan 3 ABK asal Indonesia. Kata Sukamta, investigasi merupakan jalan terbaik untuk mengetahui permasalahan sesunnguhnya.
"Jika nantinya terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK dengan dieskploitasi, apalagi hingga menyebabkan kematian, Pemerintah harus melayangkan nota protes kepada pemerintah China dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahan kapal," ucapnya.
Baca juga: PSBB Tahap II, Begini Kondisi Jalanan dan Terminal Bus di Bekasi
Sukamta mengaku sudah beberapa kali mendengar kabar soal eksploitasi TKI yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal asing. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendengar kabar bahwa para ABK yang dilarung, bekerja dengan waktu tidak normal, yakni 18 jam sehari dengan upah yang sangat tidak layak.
"Dan parahnya ketika meninggal, mayat ABK tersebut dibuang ke laut. Boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi. Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di luar negeri. Harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik," ucapnya.
Sukamta juga berharap agar Pemerintah bisa memastikan hak-hak TKI, khususnya dalam kasus meninggalnya 3 ABK WNI yang kemudian dilarung ke laut China. Hak mereka yakni gaji, pesangon serta asuransi dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Mereka bekerja jauh dari Tanah Air untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)