Sukamta mengaku sudah beberapa kali mendengar kabar soal eksploitasi TKI yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal asing. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendengar kabar bahwa para ABK yang dilarung, bekerja dengan waktu tidak normal, yakni 18 jam sehari dengan upah yang sangat tidak layak.
"Dan parahnya ketika meninggal, mayat ABK tersebut dibuang ke laut. Boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi. Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di luar negeri. Harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik," ucapnya.
Sukamta juga berharap agar Pemerintah bisa memastikan hak-hak TKI, khususnya dalam kasus meninggalnya 3 ABK WNI yang kemudian dilarung ke laut China. Hak mereka yakni gaji, pesangon serta asuransi dari perusahaan tempat mereka bekerja.
"Mereka bekerja jauh dari Tanah Air untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)