Wakapolres Tasikmalaya Kompol Rita Suwadi mengatakan keberhasilan pihaknya mengungkap kasus curanmor bermodus sewa mobil dari banyaknya laporan masyarakat terkait penggelapan ini.
"Masyarakat yang menjadi korban segera melapor, dan korban bisa mengambil mobil secara gratis dengan menunjukkan surat dokumen bukti kepemilikan mobil," ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, kini pelaku harus mendekam di sel Mapolres Tasikmalaya. Dia bakal dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
(Hantoro)