Prank Ferdian Paleka, MUI: Perbuatannya Tidak Manusiawi dan Haram!

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2020 13:57 WIB
Ferdian Paleka. (Foto: Istimewa)
Share :

BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar, meminta pihak kepolisian untuk mempidana Ferdian Paleka cs, yang membuat aksi prank dengan memberikan bantuan berisi sampah dan batu.

"Lakukan proses hukum dan pidananya, biar memberikan efek jera. Apa yang dilakukan dia (Ferdian) itu sensitif, karena bisa memancing kegaduhan," kata Sekertaris MUI Jabar Rafani Achyar, saat dihubung, Kamis (7/5/2020).

Rafani menilai, apa yang dilakukan Ferdian cs melanggar ketentuan-ketentuan dalam beragama. Dengan menghinakan manusia, Ferdian dianggap sama menghinakan mahluk ciptaan Allah.

"Terlepas korban berstatus apa, yang dilakukan tidak manusiawi, tapi juga melanggar perintah agama, melanggar ketentuan agama. Enggak boleh dalam agama Islam, hukumnya haram," kata dia.

Baca juga: Polres Tasikmalaya Bekuk Pelaku Penggelapan 7 Mobil Rental

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya