Eks Caleg PDIP Dituntut Ringan, Ini Pembelaan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 10:36 WIB
Eks Caleg PDIP, Saeful Bahri (Foto: Okezonoe.com/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membeberkan pertimbangan tim jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan dua tahun enam bulan penjara terhadap mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri. Tuntutan yang dilayangkan tersebut, kata Ali, sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa serta konstruksi perkara.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Ali Fikri menanggapi kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tuntutan 2,5 penjara yang dilayangkan KPK terhadap Saeful Bahri. Tuntutan yang dilayangkan penuntut umum pada KPK tersebut, dinilai ICW terlalu rendah.

"Begini ya, dalam menuntut setiap terdakwa, disamping mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan, tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/5/2020).

"Konstruksi perkara itu antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan dan persidangan, dan itu dipastikan JPU yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu," sambungnya.

Ali mengaku tetap menghormati kritikan ICW tersebut sebagai bahan masukan terhadap KPK. Namun, Ali menyinggung kritikan yang dilayangkan tersebut tanpa dasar yang jelas. "Tanggapan ICW tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Saeful Bahri dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Saeful Bahri juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Saeful Bahri terbukti secara sah bersalah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu berkaitan dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan.

Adapun, pertimbangan yang memberatkan jaksa dalam menuntut Saeful yakni karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian, perbuatan Saeful juga dianggap mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat dan turut menikmati hasil suap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya