JAKARTA - Bareskrim Polri menyelidiki dugaan perbudakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi ABK di kapal milik warga China.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada 14 anak buah kapal tersebut. Rencananya pemeriksaan dilakukan usai ABK menjalani isolasi mandiri selama dua pekan.
"Mereka akan melakukan karantina dulu 14 hari untuk SOP Covid-19. Kemudian baru akan direncanakan pemeriksaan secara virtual," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Pemeriksaan akan dilakukan secara virtual di tengah pandemi Covid-19. Namun, dia belum mengungkap materi pemeriksaan apa yang akan digali dari para ABK tersebut.
Baca juga: Viral Video Sholat Sambil Joget, Pemuda di Sumsel Ditangkap
"Sore ini kan baru akan sampai di Indonesia," ujar Ferdy.