JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Sukamta meminta Pemerintah mengungkap dugaan perbudakan modern terhadap Anak Buah Kapal (ABK) WNI di kapal berbendera China. Sukamta menduga ada praktik modern slavery di kasus meninggalnya ABK di kapal tersebut.
Kasus ini mencuat, setelah video jenazah ABK asal Indonesia dibuang ke laut (dilarung). Dikabarkan, masih ada 14 ABK asal Indonesia yang sedang meminta bantuan hukum, saat kapal China tersebut bersandar di Busan, Korea Selatan.
"Saya lihat yang menimpa saudara kita para TKI yang menjadi ABK di kapal Long Xing 605, Long Xing 606 dan Long Xing 629 sudah mengarah kepada modern slavery," kata Sukamta kepada Okezone, Jumat (8/5/2020).
"Dari enam elemen perbudakan modern, kasus yang menimpa para ABK ini terindikasi memiliki tiga elemen, di antaranya seperti buruh kontrak, pekerja paksa dan perdagangan manusia," sambungnya.
Menurut Sukamta, peristiwa yang dialami para ABK tersebut bukan kasus sederhana. Dia meminta Pemerintah menggandeng Interpol guna menginvestigasi dugaan perbudakan modern terhadap ABK asal Indonesia itu.
Baca juga: Polri Akan Periksa ABK WNI yang Diduga Diperbudak di Kapal China
"Saya menduga ada jaringan mafia perbudakan di balik ini, yang memiliki operator perusahan pengerah tenaga kerja di berbagai negara. Oleh sebab itu, ini harus diungkap sampai tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang," ucapnya.
Lebih lanjut, Politikus PKS tersebut mengatakan, kasus yang mengarah kepada perbudakan modern seperti ini ibarat gunung es, yang terlihat hanya sebagian kecilnya. Dia menduga masih banyak WNI di luar negeri mengalami hal yang sama.
"Jadi sangat mungkin ada banyak TKI kita yang saat ini berkerja sebagai ABK pada kapal-kapal asing, mengalami tindakan yang tidak manusiawi. Juga TKI-TKI yang bekerja di pabrik-pabrik dan di perkebunan yang dipaksa bekerja hingga 18 jam sehari dan gaji yang sangat minim," ucapnya.
“Nah, yang jadi pertanyaan selama ini BNP2TKI sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap penempatan TKI apakah tahu akan hal ini? Karena sebagaimana kejadian yang pernah ada sebelumnya, kasus-kasus seperti ini biasanya juga melibatkan perusahaan pengerah tenaga kerja," imbuhnya.
(Qur'anul Hidayat)