JAKARTA - Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Emirsyah Satar terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC untuk PT Garuda Indonesia. Suap itu diterima Emirsyah dari mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Ia juga terbukti melakukan pencucian uang hasil korupsinya.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2020).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Emirsyah berupa kewajiban bayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2.117.315 dollar Singapura. Wajib dibayarkan paling telat satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Hakim menyatakan Emirsyah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.