Vonis majelis hakim lebih ringan dari tututan jaksa penuntut umum KPK. Emirsyah sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair delapan bulan kurungan. Hukuman tambahan bayar uang pengganti kerugian negara 2.117.315 dollar Singapura.
Baca juga: Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp46 Miliar
Menurut majelis, hal-hal yang memberatkan Emirsyah di antaranya karena perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi garuda indonesia namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," imbuh hakim.
Sementara hal yang meringankan, Emirsyah dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya. Emirsyah juga dinilai Hakim, telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi.
(Salman Mardira)