Dishub DKI Tunggu Arahan Kemenhub soal Pelonggaran Moda Transportasi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 07:14 WIB
ilustrasi
Share :

Dengan adanya pelonggaran itu, pemerintah kembali membuka seluruh moda transportasi yang sebelumnya sempat ditutup di wilayah PSBB. Namun tidak semua masyarakat bisa mendapat pelonggaran menaiki kendaraan itu, hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu.

Hal itu disampaikan Menhub Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI. Ia menjelaskan pelonggaran moda transportasi itu sudah dibahas dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga : Cerita Kepala BNPB Tentang Komunikasi Terakhirnya dengan Didi Kempot

Ada syarat yang mendapat pelonggaran layanan transportasi umum diwilayah PSBB yakni orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Salah satu contohnya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis seperti, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya