OKU – Seorang pemuda DRP (18) ditangkap polisi karena mengunggah video dirinya yang tengah menggunakan mukena sambil joget, Jumat (8/5/2020). Warga Jalan DR M Hatta Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, itu ditangkap di rumahnya.
Aksi remaja iseng viral di media sosial (medsos) setelah diunggah pelaku di akun Instagram dan Whatshapp. Dalam video itu, pelaku joget memakai mukena menirukan salat yang sebelumnya viral di medsos sebelumnya. Pegiat medsos di Baturaja dan sekitarnya ikut-ikutan membagikan video yang diunggah pelaku sehingga menjadi viral.
Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranonoto mengatakan, pihaknya bergerak cepat menangkap pelaku, setelah video yang diunggah pelaku viral di berbagai medsos.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2020) malam. Saat ditangkap remaja putus sekolah ini tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah membuat resah masyarakat. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tentang ITE juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Sementara itu, pelaku mengaku membuat video itu karena terinspirasi saat menonton YouTube.
Baca Juga : Candaan Ferdian Paleka soal "Lebaran di Penjara" Kini Jadi Kenyataan