Ketua Komisi III DPR: Asimilasi Narapidana Harus Diawasi Ketat

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 19:50 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry (Foto: Instagram/@hermanherryntt)
Share :

"Saya harap masyarakat tidak langsung termakan oleh berita provokatif yang disebarkan di media sosial. Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan oleh narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar," papar Herman.

Seperti diwartakan, Kemenkumham tercatat sudah mengeluarkan 39.273 narapidana dan anak melalui pemberian asimilasi dan integrasi. Kemudian, dari puluhan ribu warga binaan yang diberi asimilasi, terdapat 95 pelanggaran asimilasi, di mana sebagian besar pelanggaran syarat umum.

"Hasil evaluasi per tanggal 10 Mei 2020, asimilasi dan integrasi terjadi pelanggaran sebanyak 95 kasus dengan rincian sebagai berikut, pelanggaran terhadap syarat umum sebanyak 93 kasus ini adalah yang artinya melakukan tindak pidana dan sekarang yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukan ke lapas kembali di dalam strap sel. Pelanggaran terhadap syarat khusus sebanyak 2 kasus," ujar Dirjen Pas Kemenkumham, Reinhard Silitonga dalam rapat dengan Komisi III DPR hari ini.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya