JAKARTA - Bagi masyarakat yang melintas di kawasan Jakarta, tapi tidak mengenakan masker siap-siap dikenakan hukuman sosial hingga didenda mencapai Rp250 ribu.
Hal itu tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta pada Pasal 4.
"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000," demikian isi Pergub Nomor 41 Tahun 2020 yang dikutip Okezone, Senin (11/5/2020).
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, regulasi itu sudah ditandatangani dirinya dan ditetapkan pasa 30 April 2020 lalu. Alasannya, demi penegakan hukum saat masa PSBB yang waktunya terbatas.