"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan kepada Okezone.
Ia menjelaskan, dalam penegakan produk hukum itu akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan didampingi oleh aparat kepolisian.
"Sudah dilaksanakan oleh Satpol PP. Sudah ada beberapa pelanggaran," ujarnya.
(Rizka Diputra)