Tak Pakai Masker di Jakarta saat PSBB, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 20:22 WIB
Polisi berjaga di cek poin ruas jalanan di Jakarta selama pemberlakuan PSBB (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

"Sudah diundangkan pada 30 April. Setelah langsung dilaksanakan, karena waktunya (PSBB) terbatas," kata Yayan kepada Okezone.

Ia menjelaskan, dalam penegakan produk hukum itu akan dilaksanakan oleh Satpol PP dan didampingi oleh aparat kepolisian.

"Sudah dilaksanakan oleh Satpol PP. Sudah ada beberapa pelanggaran," ujarnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya