Tanpa Tanda Pengenal, Pengendara Diharuskan Putar Balik dari Padang

Rus Akbar, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 14:33 WIB
Titik pemeriksaan PSBB di pintu masuk Kota Padang. (Foto: Rus Akbar/Okezone)
Share :

PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mempertegas langkah antisipasi persebaran corona virus disease (covid-19) dalam pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap kedua ini. Bagi warga yang tidak membawa tanda pengenal akan diberhentikan petugas pintu-pintu di perbatasan kemudian diperintahkan putar balik.

Pengetatan pemeriksaan terlihat di empat titik perbatasan masuk Kota Padang yaitu di Anak Aie, Kayu Kalek, Bungus, serta Lubuk Paraku. Di empat posko itu mengharuskan setiap pengendara dan penumpang yang datang ke Padang memperlihatkan tanda pengenal.

Baca juga: 22 Check Point Disiapkan di Padang Selama PSBB 

Bagi pengendara yang tidak membawa tanda pengenal seperti KTP atau SIM, diharuskan memutar balik alias tidak boleh masuk Padang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya