Tanpa Tanda Pengenal, Pengendara Diharuskan Putar Balik dari Padang

Rus Akbar, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 14:33 WIB
Titik pemeriksaan PSBB di pintu masuk Kota Padang. (Foto: Rus Akbar/Okezone)
Share :

"Bagi pendatang diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang," jelas Afrianto.

Baca juga: Rumah Makan di Padang Diminta Layani Pembeli yang Pakai Masker 

Pada PSBB tahap kedua ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar covid-19.

Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi warga yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus corona.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya