"Bagi pendatang diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang," jelas Afrianto.
Baca juga: Rumah Makan di Padang Diminta Layani Pembeli yang Pakai Masker
Pada PSBB tahap kedua ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar covid-19.
Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi warga yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus corona.
(Hantoro)