Korban Sugiono ini, merupakan anak ke dua dari empat bersaudara. Dia sengaja menjemput ibunya dari Jember, Jawa Timur, karena ibunya itu tidak ada yang ngurus. Rencananya, pelaku akan diantarkan kembali oleh korban ke Jember usai larangan mudik dicabut imbas dari wabah virus Corona.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Campaka untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 351 Tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Sementara itu, TN mengaku dirinya meminta mudik, karena merasa kasihan suaminya tinggal seorang diri di Jember. Apalagi, ini menjelang lebaran. Jadi, ingin berkumpul dengan suami.
"Saya kasian sama suami, ditinggal sendiri di rumah. Tapi sekarang saya menyesal sudah melakukan ini (pembacokkan)," ujarnya sambil tertunduk lesu.
(Awaludin)