Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap U, dan dua orang lainnya yang juga disandera pelaku, yakni Zaenal dan Irfandi. Selain ketiga orang tersebut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya.
Setelah mengamankan satu keluarga tersebut, polisi mengamankan satu buah parang panjang yang digunakan terduga pelaku, yakni kedua kakak lelaki korban yaitu R (30 anak pertama) dan 1 satu buah balok kayu. Kemudian, kain putih yang digunakan S (20 anak keempat).
"Penerapan pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal kekerasan terhadap anak dan pasal pembunuhan," kata Wawan.
(Arief Setyadi )