MAKASSAR - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku pembunuhan terjadi di Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.
"Untuk memeriksa kejiawaan terperiksa penyidik Reskrim Polres Bantaeng akan memanggil dan meminta psikiater untuk memeriksa kejiwaan satu keluarga tersebut," kata Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri.
Baca Juga: Satu Keluarga di Sulsel Bunuh Anak Perempuan Diduga karena Berbuat Mesum
Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Usman, Zaenal dan Irfandi yang ketiganya sempat disandera oleh pelaku. Selain ketiga orang tersebut penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya.
"Kami juga imbau masyarakat sekitar TKP untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bantaeng," tutur Wawan.
Sementara untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap tiga korban yakni, Usman, Zaenal, Irfandi, akan dilakukan proses hukum dan pemberkasan secara terpisah dengan penerapan pasal penganiayaan.
Setelah mengamankan satu keluarga tersebut, polisi mengamankan satu buah parang panjang yang digunakan oleh terduga pelaku yakni kedua kakak lelaki korban yaitu R (30 anak pertama) dan 1 satu buah balok kayu Kain Putih yang digunakan S (20 anak keempat).
"Penerapan Pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal kekerasan terhadap anak dan pasal pembunuhan," kata Wawan.
(Arief Setyadi )