Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Satu Keluarga Pelaku Pembunuhan

Herman Amiruddin, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 05:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

 

Sementara untuk kasus penyanderaan dan penganiayaan terhadap tiga korban yakni, Usman, Zaenal, Irfandi, akan dilakukan proses hukum dan pemberkasan secara terpisah dengan penerapan pasal penganiayaan.

Setelah mengamankan satu keluarga tersebut, polisi mengamankan satu buah parang panjang yang digunakan oleh terduga pelaku yakni kedua kakak lelaki korban yaitu R (30 anak pertama) dan 1 satu buah balok kayu Kain Putih yang digunakan S (20 anak keempat).

"Penerapan Pasal yang akan dipersangkakan yakni pasal kekerasan terhadap anak dan pasal pembunuhan," kata Wawan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya