Polisi Ciduk 106 Napi Asimilasi Covid-19 yang Kembali Berulah

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2020 15:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 106 narapidana penerima program asimilasi Kemenkumham kembali melakukan kejahatan. Ratusan napi yang kembali melakukan tindak pidana tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda di beberapa daerah di Indonesia.

"Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 Polda," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya via live streaming, Selasa (12/5/2020).

Adapun terkait tindak kejahatan yang dilakukan para napi itu kata Ahmad, jenisnya bervariasi mulai dari aksi pencurian hingga pencabulan.

Baca juga: Napi Bebas saat Pandemi Corona, Sosiolog: Berpotensi Perluas Jaringan Kriminal

"Jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas), curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly menyoroti adanya narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah. Ia mengaku telah menyiapkan skema hukuman berat bagi narapidana asimilasi yang kembali berulah.

Kendati demikian, Yasonna enggan mengungkap skema hukuman berat untuk narapidana program asimilasi dan integrasi yang kembali berulah. Ia hanya menekankan bahwa hukuman itu akan membuat narapidana program asimilasi yang bandel, menyesal.

"Belum perlu disampaikan ke publik dulu. Yang pasti mereka pasti akan sangat menyesal," kata Yasonna, Rabu 22 April 2020 lalu.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya